Pilihan Anda

selamat datang


web widgets

assalam

اَسْلَامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selasa, 21 Januari 2014

Saya Hanya Saksi

KETUA DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juraganmengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim Polda Aceh di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue, Selasa (21/1) siang--terkait dugaan penyerobotan lahan--ia hanya diperiksa sebagai saksi saja.
Menurut Juragan, kasus ini mencuat bukan lantaran ribut dengan masyarakat pemilik tanah, melainkan dengan seorang oknum TNI yang memiliki lahan seluas 2 hektare sehingga kasus ini mencuat ke permukaan.
“Tanah itu bukan punya saya, melainkan kepunyaan orang lain yang tak ada hubungan dengan saya. Dalam pemeriksaan di Mapolres Nagan, saya hanya sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Juragan menjawab Serambi melalui ponselnya, Selasa (21/1) malam.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Polda Aceh selama 10 menit saja. Keterangan yang diminta terkait dengan keterangan sebelumnya yang pernah ia berikan pada tahun 2012 kepada tim Polda Aceh dalam kasus yang sama.
Juragan menegaskan, kasus tersebut terjadi akibat adanya protes dari seorang anggota TNI yang mempunyai lahan seluas dua hektare yang kebetulan berada dekat dengan tanahnya. Kasus itu terjadi, katanya, lantaran seorang warga meminjam alat berat dan melakukan pengerukan lahan di kebun orang lain untuk saluran pembuangan air.
Juragan mengatakan, dengan datangnya tim dari Polda Aceh untuk meminta keterangan dalam kasus ini di Nagan Raya, maka dinilai sangat memudahkan dirinya karena tak perlu harus jauh-jauh ke Banda Aceh untuk memberikan keterangan.
“Hanya sebagai saksi saja saya dalam kasus penyerobotan lahan ini, karena tanah tersebut bukan punya saya,” katanya lagi.
 Kasus Riki cs
Samsuardi juga membenarkan bahwa pada Selasa sore kemarin tim dari Kejati Aceh juga menyerahkan berkas ke Kejari Suka Makmue terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil yang terjadi sekitar bulan Juli 2013 di kebun miliknya.
Dalam penyerahan kasus itu, kata Juragan, ia hanya sebagai terperiksa dan bukan tersangka. Prosesi penyerahan barang bukti tersebut ia akui hanya berlangsung sekitar 10 menit saja. Politisi Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya ini berharap kasus itu bisa secepatnya selesai dan memperjelas perkara yang sebenarnya.
Pada awal Agustus 2012, ketika warga menudingnya menyerobot lahan, Juragan mengatakan tanah yang dipersoalkan sejumlah warga Pulo Ie itu tergolong salah alamat. Sebab, lahan tersebut tak benar milik mereka. Menurut Juragan, tanah itu ia beli dari PT Perintis yang waktu itu masih semak belukar dan telah dibersihkannya untuk memulai menanam sawit.
“Saya tidak takut dilaporkan ke mana saja karena tanah itu memang milik saya. Saya juga memiliki surat dan silakan saja mau lapor, baik ke polisi atau ke mana saja, terserah masyarakat. Protes warga itu hanya karena hendak lebaran, maka persoalan ini muncul. Padahal, selama ini tidak pernah ada masalah soal lahan tersebut,” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar