Pilihan Anda

selamat datang


web widgets

assalam

اَسْلَامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2015

Perdana mentri malasia

http://id.berita.yahoo.com/penyamaan-zona-waktu-untuk-kepentingan-161428641.html VIVA.co.id - Keinginan menyatukan zona waktu Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang diungkapkan kepada Presiden Joko Widodo, bukan tanpa alasan. Penyamaan zona waktu bisa menggairahkan pasar modal.

Minggu, 26 Januari 2014

Pengamat: Pilkada Serentak Perlu Proyek Percontohan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendapat respon positif. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengusulkan agar dilaksanakan satu proyek percontohan pilkada serentak di salah satu provinsi. 

"Saya mengusulkan, jangan serentak dari Sabang sampai Merauke, tapi di satu provinsi untuk kabupaten/kota dan gubernur langsung. Misalnya, di Jawa Timur ada 38 kabupaten/kota plus gubernur, berarti 39 pilkada itu bareng. Test case itu. Harus ada pilot project dulu. jangan lompat-lompat," ujar Siti usai "Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" di Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2014). 

Dia menuturkan, pilkada serentak di 34 provinsi tidak dapat serta merta diselenggerakan. Sebaiknya, kata dia, pilkada serentak diselenggarakan satu per satu setiap provinsi saja dulu. "Kemudian baru diserentakkan bareng. Kan nanti bakar-bakaran (efek pilkada) bareng di 580 kabupetan/kota," kata Siti. 

Menurut dia, pelaksaan pilkada serentak harus didasari oleh payung hukum yang jelas. Pasalnya, sekali pun pelaksanaan pilkada diatur UU No 32 tahun 2004, tetap saja ada beberapa pasal yang harus direvisi dan disesuaikan dengan putusan MK tentang pemili serentak. "Payung hukumnya lewat political engineering, yaitu lewat revisi undang-undang pilkada. Di dalamnya nanti mulai disebutkan provinsi bisa melakukan pilkada serentak. Pada selanjutnya dilakukan serentak secara nasional di tingkat lokal."

Selasa, 21 Januari 2014

Saya Hanya Saksi

KETUA DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juraganmengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim Polda Aceh di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue, Selasa (21/1) siang--terkait dugaan penyerobotan lahan--ia hanya diperiksa sebagai saksi saja.
Menurut Juragan, kasus ini mencuat bukan lantaran ribut dengan masyarakat pemilik tanah, melainkan dengan seorang oknum TNI yang memiliki lahan seluas 2 hektare sehingga kasus ini mencuat ke permukaan.
“Tanah itu bukan punya saya, melainkan kepunyaan orang lain yang tak ada hubungan dengan saya. Dalam pemeriksaan di Mapolres Nagan, saya hanya sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Juragan menjawab Serambi melalui ponselnya, Selasa (21/1) malam.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Polda Aceh selama 10 menit saja. Keterangan yang diminta terkait dengan keterangan sebelumnya yang pernah ia berikan pada tahun 2012 kepada tim Polda Aceh dalam kasus yang sama.
Juragan menegaskan, kasus tersebut terjadi akibat adanya protes dari seorang anggota TNI yang mempunyai lahan seluas dua hektare yang kebetulan berada dekat dengan tanahnya. Kasus itu terjadi, katanya, lantaran seorang warga meminjam alat berat dan melakukan pengerukan lahan di kebun orang lain untuk saluran pembuangan air.
Juragan mengatakan, dengan datangnya tim dari Polda Aceh untuk meminta keterangan dalam kasus ini di Nagan Raya, maka dinilai sangat memudahkan dirinya karena tak perlu harus jauh-jauh ke Banda Aceh untuk memberikan keterangan.
“Hanya sebagai saksi saja saya dalam kasus penyerobotan lahan ini, karena tanah tersebut bukan punya saya,” katanya lagi.
 Kasus Riki cs
Samsuardi juga membenarkan bahwa pada Selasa sore kemarin tim dari Kejati Aceh juga menyerahkan berkas ke Kejari Suka Makmue terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil yang terjadi sekitar bulan Juli 2013 di kebun miliknya.
Dalam penyerahan kasus itu, kata Juragan, ia hanya sebagai terperiksa dan bukan tersangka. Prosesi penyerahan barang bukti tersebut ia akui hanya berlangsung sekitar 10 menit saja. Politisi Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya ini berharap kasus itu bisa secepatnya selesai dan memperjelas perkara yang sebenarnya.
Pada awal Agustus 2012, ketika warga menudingnya menyerobot lahan, Juragan mengatakan tanah yang dipersoalkan sejumlah warga Pulo Ie itu tergolong salah alamat. Sebab, lahan tersebut tak benar milik mereka. Menurut Juragan, tanah itu ia beli dari PT Perintis yang waktu itu masih semak belukar dan telah dibersihkannya untuk memulai menanam sawit.
“Saya tidak takut dilaporkan ke mana saja karena tanah itu memang milik saya. Saya juga memiliki surat dan silakan saja mau lapor, baik ke polisi atau ke mana saja, terserah masyarakat. Protes warga itu hanya karena hendak lebaran, maka persoalan ini muncul. Padahal, selama ini tidak pernah ada masalah soal lahan tersebut,” 

Minggu, 19 Januari 2014

KORUBSI DI ACEH MENINGKAT

LSM MATA : Korupsi Di Aceh Meningkat 50 % Selama Pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, Karena Mereka Tidak Tegas dan Terkesan Takut Pada Bawahannya

Banda Aceh - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf bukannya menurun, malah meningkat tajam hingga 50 %. Korupsi dilakukan dengan 9 Modus.

Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis, data korupsi di Aceh pada tahun 2013 meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 513,5 miliar.

"Pada tahun 2013 ini, angka korupsi di Aceh meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu, ini sangat memprihatinkan," kata Koordinator Mata Alfian
Selama tahun 2013, MaTA berhasil merangkum ada sembilan modus korupsi yang dilakukan oleh koruptor di Aceh. Di antaranya, kata Alfian, seperti penyalahgunaan anggaran dan wewenang, adanya laporan fiktif, anggaran dipotong, proyek ditelantarkan dan bahkan ada juga yang melakukan mark up, tidak sesuai spek serta adanya penggelapan.

"Dari sembilan modus itu, ada dua modus yang sangat besar merugikan negara, yaitu mark up dan penggelapan," ujarnya.
Lanjutnya, untuk mark up saja terdapat kerugian negara mencapai Rp 261,2 miliar. Sedangkan untuk penggelapan negara merugi sebanyak Rp 233,6 miliar.
Katanya, lain lagi kasus korupsi yang masih sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Sedikitnya, ada 26 kasus korupsi yang belum dapat ditetapkan kerugiannya.
Oleh karenanya, Alfian mendesak pihak berwajib, kepolisian, jaksa agar bisa bekerja cepat untuk membongkar mafia korupsi yang ada di Aceh. Pasalnya, korupsi di Aceh tahun ke tahun terus terjadi peningkatan dan ini akan berbahaya terhadap perampokan uang negara.


Jumat, 10 Januari 2014

tanggapan wakil bupait pidie

Wakil Bupati Pidie, M Iriawan SE, kepada Serambi kemarin mengatakan, pembangunan bronjong sungai sangat dibutuhkan masyarakat Gampong Lutueng, untuk mencegah meluapnya air sungai. “Kita tidak bisa menganggarkan dalam dana tanggap darurat. Karena itu bukan bencana yang terjadi secara tiba-tiba,” kata M Iriawan saat meninjau gampong tersebut, Kamis (9/1).
Di dampingi Ketua DPRK Pidie, Muhammar AR, kata Iriawan, Pemkab tetap memprioritaskan pembangunan talut di gampong tersebut. “Jika memungkinkan akan kita usulkan dalam anggaran APBK Perubahan 2014,” katanya